Zakat Fitrah
Rp. 3.500.000 terkumpul
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu shaâ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasaâi dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu shaâ kurma atau shaâ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.